SMAN 6 KOTA SERANG

Alur Pendaftaran dan Tutorial PPDB di SMAN 6 Kota Serang Tahun Ajaran Baru 2023-2024

Untuk lebih jelas terkait pendaftaran PPDB Tahun 2023 di Lingkungan Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Provinsi Banten bisa akses website resmi klik disini

 


Nama SMAN:SMAN 6 KOTA SERANG
NPSN:20607979
ALAMAT: Jl. Raya Petir KM. 04
KELURAHAN:Cipocok Jaya
KECAMATAN:Cipocok Jaya
KODE POS:42121

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa :

  1. Persyaratan Umum.
    1. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua piuh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2022/2023, dan belum menikah
    2. Kartu Keluarga atau Surat Pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran letak tinggal domisili diketahui RT / Rw dan Kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022
    3. Pas Photo berukuran 3X4 sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Persyaratan Jalur Zonasi
    1. Melaksanakan pendaftaran secara Darling/Online bertempat di domisili (rumah) calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
    2. Bagi Calon Peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara Online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
    3. Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar juga mengirimkan / upload bukti cetak tanggapan layar (Capture)
  3. Persyaratan Jalur Afirmasi
    1. Bukti keikutsertaan orang tua / peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    2. Surat Pernyataan dari orang tua / Wali Calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti pada poin a diatas.
  4. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali
    1. Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan yang memberi tugas atau,
    2. SK Penempatan / SK Mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau
    3. Surat PHK adalah hal terdapat perpindahan alamat orang tua / wali dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan tempat orang tua / wali calon peserta didik bekerja.
  5. Persyaratan Jalur Pretasi
    1. Nilai rapor SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
    2. Sertifikat / Piagam / Surat Keterangan Prestasi / Penghargaan Akademik / Non Akademik
    3. Dokumen-dokumen persyaratan calon peserta didik di scan dan di upload melalui link yang telah tersedia di aplikasi Web PPDB Sekolah
    4. Surat pernyataan orang tua yang bermaterai dan terikat secara hukum tentang pertanggungjawaban kebenaran data dan dokumen sesuai jalur pendaftaran.

  1. Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMAN
    1. Pegumuman Pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang.
    2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
  1. Tata Cara Pendaftaran
    • Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB Satuan Pendidikan yang dituju.
    • Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah dari dua pilihan sekolah yang jaraknya terdekat dari tempat tinggal.
    • Selain melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didik

  • Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari secara real time
  • Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Website Resmi PPDB 2023/2024

  • Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui website resmi PPDB 2023 dengan Aplikasi SIAP Telkom.;
  • Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
  • Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui website resmi PPDB, website satuan pendidikan dan sosial media Satuan Pendidikan yang memuat tentang : NISN, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta didik.
  1. Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan tanggal pendaftaran yang sudah ditentukan.
  2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
  3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. menunjukkan dokumen asli yang telah diupload pada saat pendaftaran secara online;
    2. kartu pendaftaran asli
    3. menunjukkan tanda bukti diterima; dan
    4. dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan

Unduh Cara Pendaftaran di bawah ini:

CARA DAFTAR PPDB ONLINE BANTEN 2020 PREVIEW DESKTOP

CARA DAFTAR PPDB ONLINE BANTEN 2020 PREVIEW SMARTPHONE