Info JALUR PRESTASI
Jalur Prestasi :
Jalur Prestasi adalah seleksi prestasi yang dicapai calon peserta didik baru berdasarkan:
- Perolehan nilai ujian sekolah/ ujian satuan pendidikan; dan/atau;
- Nilai raport lima semester terakhir SMP/MTs; dan/atau
- Hasil perlombaan/prestasi dibidang akademik. non akademik;
- Kuota jalur prestasi ditetapkan berdasarkan sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali;
- Kuota jalur prestasi paling banyak 30% dari total jumlah daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan;
- Peserta seleksi jalur prestasi dapat berasal dari dalam zonasi atau luar zonasi sekolah yang dituju;
- Bagi calon peserta didik berprestasi tetapi telah mendaftar pada jalur zonasi, satuan pendidikan dapat menyalurkan/memindahkan calon peserta didik untuk mengisi jalur prestasi;
- Kategori kejuaraan meliputi:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Festival dan Loba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
- Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar)
- Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari)
- Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS)
- Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis, dan Membatik
- Lomba yang diselenggarakan diluar Kemendikbud berupa Sains, Teknologi tepat guna, seni dan budaya, olahraga, dll
- Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kejuaraan dari Kemendikbud tingkat Kabupaten/Kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai ketentuan;
- Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi olah raga/ KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
- Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
- Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
- Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
- hafiz 11-30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tngkat Nasional;
- hafiz 6-10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Provinsi;
- hafiz 3-5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Kabupaten/Kota;
- hafiz 1-2 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Kecamatan
- Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor Kementerian Agama atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peserta didik.